45 Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

oleh -172 Dilihat
45 Butir Pancasila

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang mencerminkan ideologi dan pandangan hidup bangsa. Konsep dasar Pancasila ini terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kata Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta, “Panca” memiliki arti lima dan “sila” berarti dasar, jadi Pancasila memiliki arti lima dasar. Dalam hal ini yang dimaksud adalah lima dasar negara

Sila-Sila dalam pancasila terdiri dari kalimat pernyataan. Bunyi kelima sila tersebut ialah sebagai berikut.

1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Agar pancasila lebih mudah dipahami dan diamalkan oleh masyarakat, maka pada tahun 1978 pemerintah menyusun 36 butir-butir Pancasila berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)

Butir – butir Pancasila yang dahulu ada 36 butir sekarang diubah menjadi 45 butir pancasila. Dan sekarang ini masyarakat banyak yang belum tahu mengenai hal ini. Karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah dalam mengumumkan butir–butir pancasila. Pada jaman dahulu tahun 1980 an untuk murid di Sekolah Dasar diwajibkan menghafal 36 butir pancasila dan dulu terdapat banyak film yang merupakan pengamalan dari butir pancasila. Dalam masa reformasi menurut Tap MPR no. I/MPR/2003 ada perubahan isi butir – butir Pancasila dengan masa sebelumnya, sehinggga menjadi 45 butir.

Sila pertama dijabarkan dalam 7 butir
Sila kedua dijabarkan dalam 10 butir
Sila ketiga dijabarkan dalam 7 butir
Sila keempat dijabarkan dalam 10 butir
Sila kelima dijabarkan dalam 11 butir

Untuk lebih jelasnya berikut isi 45 butir butir Pancasila yang baru sesuai dengan Tap MPR no. I/MPR/2003. Untuk mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, berikut adalah 45 butir pedoman yang dapat dijadikan acuan:

Baca juga:  Cara memprediksi kapan virus corona berakhir

I. Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Mengakui dan meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber moral dan nilai dalam kehidupan.
  2. Menjalankan ajaran agama masing-masing dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
  3. Menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak setiap individu.
  4. Menjaga kerukunan umat beragama dengan cara saling menghargai dan memahami perbedaan.
  5. Memelihara hubungan baik antar pemeluk agama dengan dialog dan kerja sama.
  6. Menghargai peran agama dalam membentuk karakter dan moral masyarakat.
  7. Menunjukkan sikap toleransi dan menghormati nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

II. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  1. Memperlakukan setiap orang secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau status sosial.
  2. Menghargai hak asasi manusia dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak tersebut.
  3. Menunjukkan kepedulian dan empati terhadap sesama, terutama terhadap mereka yang kurang mampu.
  4. Menghindari tindakan yang merugikan atau menyakiti orang lain dalam interaksi sosial.
  5. Menghormati martabat dan hak-hak individu dalam setiap situasi dan hubungan sosial.
  6. Menegakkan prinsip keadilan dalam semua aspek kehidupan pribadi dan sosial.
  7. Mengapresiasi keberagaman sebagai kekayaan dan kekuatan bangsa dalam membangun solidaritas sosial.
  8. Berperilaku sopan santun dan menjaga hubungan baik dengan semua orang.
  9. Mendukung upaya perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan dan marginal.
  10. Menyelesaikan konflik secara damai dengan pendekatan yang adil dan beradab.

III. Persatuan Indonesia

  1. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
  2. Mengembangkan semangat kebersamaan dan gotong royong dalam masyarakat.
  3. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghargai perbedaan suku, budaya, dan adat istiadat.
  4. Menjaga integritas dan identitas bangsa dengan menghindari tindakan yang dapat memecah belah.
  5. Mendukung dan berpartisipasi dalam upaya pembangunan nasional yang bersifat inklusif dan menyeluruh.
  6. Menghargai dan memanfaatkan potensi lokal sebagai bagian dari kekayaan bangsa.
  7. Menyelesaikan perbedaan pendapat melalui musyawarah dan dialog untuk mencapai kesepakatan.

IV. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  1. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan, baik di tingkat keluarga, organisasi, maupun pemerintahan.
  2. Menghargai proses demokrasi dan prinsip perwakilan dalam sistem politik.
  3. Berperan aktif dalam proses politik dengan cara yang konstruktif dan bertanggung jawab.
  4. Mengembangkan sikap keterbukaan dan transparansi dalam setiap keputusan yang mempengaruhi kepentingan publik.
  5. Menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan sumber daya publik.
  6. Menghormati dan menjalankan keputusan yang diambil melalui musyawarah dan perwakilan.
  7. Menjaga etika dan integritas dalam berpartisipasi dalam forum-forum pengambilan keputusan.
  8. Menjamin hak suara dan partisipasi yang setara bagi seluruh anggota masyarakat dalam proses demokrasi.
  9. Memastikan representasi yang adil dan proporsional dalam setiap pengambilan keputusan.
  10. Mengatasi perselisihan melalui cara-cara damai dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Baca juga:  Lirik Lagu SATRU 2 dari Denny Caknan Feat Happy Asmara, 'Uwong sing tak tresnani'

V. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  1. Mewujudkan pemerataan kesempatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
  2. Menjamin akses yang sama terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
  3. Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi melalui kebijakan yang adil dan inklusif.
  4. Mendukung program-program pemberdayaan bagi kelompok-kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
  5. Menghargai hak-hak pekerja dan menjamin kondisi kerja yang adil serta manusiawi.
  6. Memastikan distribusi kekayaan dan sumber daya secara adil di seluruh lapisan masyarakat.
  7. Menggalang partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan perencanaan sosial.
  8. Menjamin perlindungan dan hak-hak sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana atau keadaan darurat.
  9. Mendukung keadilan dalam sistem hukum dengan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama.
  10. Berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
  11. Menyebarluaskan nilai-nilai keadilan sosial melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat.

Pedoman ini diharapkan dapat membantu individu dan masyarakat dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan lebih efektif dan bertanggung jawab. Implementasi prinsip-prinsip ini akan berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang adil, beradab, dan harmonis sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.