Dalam era digital ini, pelaporan pajak telah berubah menjadi proses yang lebih mudah dan efisien berkat kemudahan lapor pajak online. Artikel ini akan membahas langkah-langkah untuk melaporkan pajak secara online dan keuntungan yang dapat Anda dapatkan dari proses ini.
Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN
Merujuk informasi publik DJP, untuk melakukan aktivasi EFIN, Wajib Pajak perlu datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Namun, jika sebelumnya EFIN telah diaktivasi namun lupa, DJP memiliki layanan lupa EFIN yang dapat diakses dengan cara berikut.
Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
● Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar
● Telepon 1500200
● Live Chat www.pajak.go.id
● Aplikasi M-Pajak
● Email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan menggunakan subjek email “LUPA EFIN” dan mencantumkan NPWP, nawa Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan disertai pernyataan afirmasi “saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Untuk dapat melakukan pelaporan, berikut langkah-langkah yang diperlukan.
1. Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
3. Klik ‘Login’.
4. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’
5. Temukan menu ‘Buat SPT’ di bagian atas.
6. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
7. Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
9. Klik langkah selanjutnya.
10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
11. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
12. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
13. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
14. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik ‘Kirim SPT’.
15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Langkah Mudah Lapor Pajak Online
Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk melaporkan pajak secara online:
- Daftar Online: Pertama-tama, Anda perlu mendaftar di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi pajak online yang disediakan oleh pemerintah.
- Isi Formulir Pajak: Setelah mendaftar, Anda perlu mengisi formulir pajak online. Formulir ini biasanya mencakup informasi tentang pendapatan, pengeluaran, dan aset Anda.
- Kirim Formulir: Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya adalah mengirim formulir tersebut secara online.
- Pembayaran Pajak: Jika terdapat pajak yang harus dibayar, Anda bisa melakukan pembayaran melalui transfer bank atau metode pembayaran online lainnya.
Keuntungan Lapor Pajak Online
Ada beberapa keuntungan dalam melaporkan pajak secara online:
- Kemudahan dan Kecepatan: Anda bisa melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja, asalkan memiliki koneksi internet. Prosesnya pun lebih cepat dibandingkan melapor pajak secara offline.
- Akses ke Data: Anda bisa mengakses data pajak Anda kapan saja dan melacak status laporan Anda secara real-time.
- Penghematan Waktu dan Biaya: Melaporkan pajak secara online dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya diperlukan untuk pergi ke kantor pajak.
Kesimpulan
Melaporkan pajak secara online adalah cara yang mudah dan efisien untuk memenuhi kewajiban pajak Anda. Dengan langkah-langkah yang sederhana dan keuntungan yang signifikan, tidak ada alasan untuk tidak beralih ke lapor pajak online.